Analisis Spasial Tutupan Hutan di Luar Wilayah Kelola KPH Berbasis DAS

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada 4 Maret 2022 melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan No. S22/66/LHK/2022 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pada Kawasan Hutan Di Luar Kawasan Hutan Negara Pada Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Lingkungan DLHK Kalbar. Adanya kebijakan ini didorong oleh Tropenbos.

Di Kalbar terdapat 17 KPH dengan total wilayah kelola mencapai 5.442.143 Ha. Analisis lebih lanjut dari YNKI ditemukan Tutupan Hutan yang dimaksud yang menjadi tambahan tugas KPH seluas 489.305 Ha. Ditemukan pula tutupan hutan tersebut tidak hanya berada di wilayah APL (86%), tetapi juga ada kawasan hutan yang sebelumnya tidak termasuk ke dalam wilayah kelola KPH (13%).

Mengomentari Surat Keputusan ini YNKI memandang penting beberapa hal antara lain;
1. Penetapan perluasan wilayah kelola KPH pada keputusan ini sebaiknya ditetapkan secara spasial (dipetakan) yang dapat dibagi berdasarkan batas Sub-DAS.
2. Pendekatan pengelolaan di masa depan perlu partisipasi, keterlibatan dan kerjasama aktif para pihak antara lain pemegang konsesi (HGU), pemerintah desa, dan lembaga swadaya masyarakat.
3. Untuk terjadinya pengelolaan, penting Pemerintah Provinsi mensosialisasikan untuk adanya kesepakatan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten.

Sebagai pengelola hutan di tingkat tapak dengan kebijakan ini KPH berpeluang mendapatkan dukungan dari para pihak di tingkat nasional maupun global untuk lebih