Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat di Luar Kawasan Hutan

Pemerintah Kabupaten Sintang di dukung oleh UNDP KalFor Project menerbitkan Peraturan Bupati Sintang No. 122 tahun 2021 tentang pengelolaan Rimba/Gupung dengan tujuan menjaga dan melestarikan tutupan hutan di luar kawasan hutan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, serta dengan landasan hukum ini untuk memacu dan memperkuat masyarakat dalam mempertahankan dan mengelola Rimba/Gupung yang telah dijaga oleh masyarakat.

Kebijakan ini di hadirkan untuk mengatasi kesenjangan regulasi di tingkat tapak pada pengelolaan dan perlindungan hutan yang penting bagi masyarakat. Lebih jauh PP nomor 23 menyatakan bahwa pengaturan penutupan hutan di luar kawasan hutan merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

Kebijakan ini mengatur Kepala Desa untuk melakukan pengawasan dalam bentuk perencanaan, pelaksanaan pengelolaan, evaluasi dan pelaporan dari lembaga pengelola rimba/gupung kepada Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup. Dalam sosisalisasi kebijakan yang disampaikan 25 Februari 2022, para pihak terutama LSM dapat berpartisipati aktif dalam proses pengusulan maupun pengelolaan dari areal rimba/gupung, namun dari dokumen peraturan keterlibatan LSM hanya sebatas pada proses validasi dan verifikasi dari usulan perlindungan rimba/gupung oleh masyarakat.

Dinyatakan pula bahwa terdapat kewajiban dari pengelola antara lain perlindungan areal, pemulihan dan peningkatan fungsi dan penyampaian pelaporan pengelolaan, selain itu pendanaan pengelola rimba /gupung dapat mendapat insentif dari pemeritah daerah, desa atau pemerintah provinsi dalam rangka pengelolaan yang lestari.

#yayasannaturalkapital
#democracyfornature
#sintang