Selayang Pandang Program TFCA Kalimantan di Tiga Desa di Kubu Raya

Peneliti senior Natural Kapital, Thomas Irawan Sihombing (kiri) memberikan pengalaman dan semangat ke tim dan relawan Natural Kapital di kantor YNKI di Pontianak, Jumat, 17 April 2026. (Foto: Mahmudi/Natural Kapital)

 

 

Peta Usulan dan Overlay Tata Ruang, Kawasan Hutan, Kerentanan Iklim di Kabupaten Kubu Raya

Desa

Luas

(Ha)

 

% lahan Gambut (BPSDLP)

kawasan

Hutan

(KLHK)

% Tutupan

Hutan (ha)

(KLHK 2022)

Deforestasi 20-22

(KLHK hektar)

Pola Ruang

RTRW KKR* 2016

Fungsi Jasling Iklim KLHS KKR

Kerentanan

Karhutla

(Bappeda)

Kubu Padi

6.145

98

HP - APL

41

3

Hutan Produksi

Sedang-Tinggi

Tinggi

Pasak Piang

13.568

100

APL

13

175

Perkebunan

Tinggi

Sedang

Limbung

5.437

70

APL–HL

0

0

Pemukiman

Sedang-Tinggi

Tinggi

Sumber: BPS Kubu Raya (2025)

 

Pontianak, naturalkapital.or.id. Tiga desa di Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat, yaitu desa Kubu Padi (kecamatan Kuala Mandor B), Pasak Piang (kecamatan Sungai Ambawang), dan Limbung (kecamatan Sungai Raya), menjadi percontohan desa gambut di Kubu Raya pada program Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan masa khidmat (pelayanan) 2026-2028.

“Lanskap Kubu Raya sekitar 859,8 kilometer persegi, kurang lebih 90 persen wilayahnya didominasi ekosistem gambut dan rawa pesisir, terhubung dengan daerah aliran sungai (DAS) Kapuas,” kata Thomas Irawan Sihombing, peneliti senior Yayasan Natural Kapital Indonesia (YNKI) di kantor YNKI di Pontianak, Jumat, 17 April 2026.

Dijelaskannya lanskap ini memiliki nilai konservasi tinggi pada tingkat lokal hingga global, yang bersumber dari kekayaan keanekaragaman hayati dan jasa lingkungan ekosistem rawa dan gambut.

“Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (PIKA), lanskap Kubu Raya menopang lebih dari 1.382 spesies flora dan fauna. Terdiri atas 230 spesies tumbuhan dan 1.150 spesies satwa liar, sangat bergantung pada keutuhan vegetasi dan hidrologi alami gambut,” tegas Thomas Irawan Sihombing, lulusan pertambangan Intitut Teknologi Bandung (ITB).

Ia mengutip overlay (hamparan) status konservasi IUCN menunjukkan sekitar 22 persen tumbuhan gambut berada dalam kategori terancam. Tepatnya ada yang critically endangered (CR) atau terancam punah, endangered (EN) atau terancam bahaya, maupun vulnerable (VU) atau rentan. Ini jauh lebih tinggi dibandingkan kurang lebih 8 persen satwa liar dalam kategori yang sama.

“Spesies kunci itu mencakup Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dan Trenggiling (Manis javanica) berstatus CR. Macan dahan (Neofelis diardi) bersatus VU. Labi-labi (Pelochelys cantorii), Pari air tawar (Urogymnus polylepis, EN), dan Kucing merah Kalimantan (Catopuma badia) berstatus EN,” keluh Thomas Irawan Sihombing.

Tumbuhan khas rawa gambut, lanjutnya, seperti Ramin (Gonystylus bancanus) berstatus CR. Beberapa jenis Tengkawang (Shorea spp., LC) berstatus VU. Sedangkan jenis Kantong Semar, seperti Nepenthes ampullaria, N. gracilis, N. rafflesiana, dan N. mirabilis yang telah beradaptasi dengan kondisi tanah asam dan minim hara.

Saat ini seluruh jenis Nepenthes di Indonesia berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor P.106 tahun 2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Kemudian dimasukkan ke daftar CITES Appendix I dan II, demi mencegah eksploitasi dan perdagangan ilegal. 

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) adalah perjanjian internasional antar pemerintah, bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar dari perdagangan internasional yang mengancam kelestarian,” jelas Thomas Irawan Sihombing.

Kekayaan ini, masih menurut dia, menjadikan Kubu Raya sebagai habitat krusial bagi spesies terspesialisasi rawa dan gambut sekaligus indikator penting kesehatan lanskap pesisir tropis yang rentan terhadap perubahan iklim dan tekanan pembangunan.

“Lanskap gambut Kubu Raya juga menyediakan jasa lingkungan esensial yang menopang ketahanan iklim dan kesejahteraan masyarakat. Gambut berfungsi sebagai pengatur tata air alami, penyimpan karbon jangka panjang, serta sumber pangan dan penghidupan melalui potensi sagu, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan tanaman obat tradisional,” kata Thomas Irawan Sihombing.

 

Lanskap Ditopang 19 Kesatuan Hidrologis Gambut

Fungsi hidrologi lanskap Kubu Raya ini ditopang oleh keberadaan 19 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang berperan penting dalam melindungi wilayah Kubu Raya dan Kota Pontianak dari risiko banjir limpasan, banjir rob, serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang bersifat berulang.

Catatan kebakaran skala besar pada tahun 2015 (14.197 ha) dan 2016 (9.729 ha) mencerminkan tingkat kerentanan yang tinggi, yang diperburuk oleh praktik pembalakan liar, pengeringan gambut, pembukaan lahan dengan pembakaran, serta konversi untuk perkebunan skala besar.

“Degradasi gambut secara langsung meningkatkan risiko bencana iklim, emisi karbon, dan hilangnya sumber penghidupan Masyarakat,” analisis Thomas Irawan Sihombing.

Oleh karena itu, imbuhnya, konservasi biodiversitas dan restorasi gambut merupakan investasi strategis bagi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sekaligus pembangunan ekonomi lokal yang inklusif.

“Dari sisi sosial-ekonomi, sistem pertanian masyarakat dan pemanfaatan HHBK di rawa dan gambut Kubu Raya, telah lama menopang kebutuhan lokal maupun ekspor ke mancanegara,” papar Thomas Irawan Sihombing.

Lanskap ini, tambahnya, menjadi pemasok utama komoditas pangan dan hortikultura bagi Kota Pontianak, termasuk padi, jagung, kelapa, kopi, jahe, dan nanas, serta komoditas ekspor seperti kelapa sawit, karet, dan pinang yang diusahakan oleh masyarakat maupun konsesi swasta.

“HHBK bernilai tinggi seperti Cakar Elang/Kait-kait (Uncaria acida) dan Akar Bajakah (Spatholobus littoralis), juga menjadi sumber penghidupan penting masyarakat desa,” ulas Thomas Irawan Sihombing.

 

Perluasan Program Bersama TFCA Kalimantan

Kegiatan bersama TFCA Kalimantan ini, merupakan perluasan dari Program Restorasi Gambut YNKI yang telah berjalan sejak 2019, mencakup riset, inisiatif pembangunan lanskap, dan penguatan tata guna lahan desa gambut berbasis keberlanjutan.

Program-program YNKI sejak 2019 ihwal gambut dan masyarakat yang ada di dalam dan di sekitarnya, telah didukung oleh berbagai mitra, antara lain PT Graha Agro Nusantara, Earthqualizer Foundation, WWF Indonesia, NMI–Abler Nordic, ICRAF, PM Haze, dan UNDP.

“Akan tetapi dengan 112 desa gambut dari 118 desa di Kubu Raya, cakupan intervensi masih terbatas dan memerlukan penguatan lebih lanjut, khususnya di desa-desa target proyek,” timpal Thomas Irawan Sihombing.

Ia menjelaskan menjawab tantangan tersebut, YNKI telah membangun pengalaman dan kapasitas teknis yang kuat melalui survei biodiversitas lapangan, pemetaan spasial, penilaian habitat spesies kunci, serta pendekatan restorasi berbasis spesies lokal dan perbaikan hidrologi.

“YNKI dengan pengarusutamaan pendekatan lanskap, menempatkan masyarakat desa sebagai mitra utama. Mengintegrasikan konservasi biodiversitas, restorasi ekosistem, dan penguatan penghidupan berkelanjutan,” tegas Irawan Sihombing.

Pengalaman ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa dengan dukungan pendanaan dan kolaborasi yang tepat, lanskap gambut Kubu Raya memiliki resiliensi nyata untuk dipulihkan dan dikelola secara berkelanjutan dalam jangka Panjang. Sekaligus berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional dan global.

 

Senarai Desa Kubu Padi, Pasak Piang, dan Limbung—KKR

Desa Kubu Padi (kecamatan Kuala Mandor B), Pasak Piang (kecamatan Sungai Ambawang), dan Limbung (kecamatan Sungai Raya), didominasi lahan gambut. Tersebar pada fungsi kawasan hutan produksi, area penggunaan lain (APL), dan sebagian kawasan lindung.

Tiga desa itu berada pada zona dengan tingkat kerentanan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sedang hingga tinggi. Tekanan terhadap ekosistem gambut se—Kubu Raya tercermin dari jejak deforestasi dalam tiga tahun terakhir, khususnya di desa Pasak Piang sekitar 175 hektar, Kubu Padi sekitar 3 hektar, dan Limbung 0 hektar, tidak menunjukkan deforestasi baru karena ketiadaan tutupan hutan alam yang tersisa.

Pola ruang dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) KKR mengarahkan wilayah-wilayah ini untuk fungsi hutan produksi (Kubu Padi), perkebunan (Pasak Piang), dan permukiman (Limbung). Akan tetapi belum terintegrasi secara fungsional terpadu pada pendekatan perlindungan jasa lingkungan dan mitigasi iklim, sehingga menimbulkan tekanan spasial yang signifikan terhadap ekosistem gambut.

Desa Pasak Piang, ancaman utamanya berupa kekeringan, banjir, dan kebakaran lahan pertanian. YNKI sebelumnya telah mengintroduksi pertanian regeneratif dan agroforestri bersama kelompok tani (Poktan) Teratai Putih, termasuk pengembangan demplot agroforestri kopi Liberika dan Robusta yang berhasil menarik perhatian dan dukungan berbagai pihak.

Selain itu, YNKI telah melakukan riset dan survei rantai pasok karet di desa Pasak Piang. Mengingat karet merupakan komoditas petani kecil yang menghadapi tantangan besar akibat tuntutan sistem keterlacakan pasar global, termasuk regulasi EUDR.

European Union Deforestation Regulation (EUDR) merupakan peraturan Uni Eropa yang mewajibkan produk dijual atau diekspor ke Uni Eropa, bebas dari deforestasi dan degradasi hutan setelah 31 Desember 2020. Berlaku penuh pada 30 Desember 2026, aturan ini mencakup tujuh komoditas, yaitu kelapa sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, karet, kedelai, serta produk turunannya,” tegas Thomas Irawan Sihombing.

Sedangkan di desa Kubu Padi menghadapi ancaman yang serupa. Akan tetapi dengan tambahan risiko deforestasi dan konversi hutan gambut untuk perkebunan kelapa sawit.

“Kubu Padi ini masih memiliki tutupan hutan gambut alami dan area persetujuan pengelolaan Hutan Desa. Akan tetapi namun pengelolaannya belum berjalan efektif karena ketiadaan dokumen rencana kelola perhutanan sosial (RKPS), rencana kerja tahunan (RKT), dan program pengelolaan yang aktif,” kupas Thomas Irawan Sihombing.

Diterangkannya Natural Kapital telah menginisiasi pengembangan agroforestri kopi Liberika di desa Kubu Padi, tepatnya di Padi Jaya. Desa Padi Jaya sendiri sebelum mekar wilayah administrasi desa sendiri, sebelumnya bagian dari desa Kubu Padi. Agroforestri ini, termasuk teknologi pascapanen dan jejaring pemasaran bagi kelompok tani.

“Selain kopi, potensi karet rakyat di desa Kubu Padi ini sangat besar. Pengalaman YNKI dalam rantai pasok karet, berhasil membuka peluang kemitraan dengan prosesor dan eksportir di ibukota Kalimantan Barat, Pontianak,” kenang Thomas Irawan Sihombing.

Sementara itu, masih menurut dia, desa Limbung merupakan desa gambut dengan tantangan paling berat. Lahan gambutnya telah terdegradasi secara luas, mengalami tumpang tindih penguasaan lahan, dan menjadi lokasi kebakaran rutin.

“Dalam beberapa kasus Karhutla, desa Limbung berkontribusi signifikan terhadap kabut asap di badar udara (Bandara) Supadio dan kota Pontianak,” tutur Thomas Irawan Sihombing.

Dijelaskannya YNKI akhirnya berkesempatan memperkenalkan gagasan restorasi gambut berbasis desa dan telah memfasilitasi pembentukan Kelompok Kerja Restorasi Gambut (KKRG) di desa ini.

Namun, implementasi di lapangan masih sangat terbatas. Limbung juga merupakan sentra industri rumah tangga (IRT) yang memasok berbagai produk olahan ke Pontianak dan daerah lain di Kalimantan Barat. Meskipun pengembangannya belum terintegrasi dengan perencanaan pemanfaatan lahan gambut yang berkelanjutan.

“Berdasarkan evaluasi ketiga desa tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kubu Padi memiliki potensi konservasi tinggi dengan 98 persen lahan gambut dan 41 persen tutupan hutan, serta tingkat deforestasi rendah yang mencerminkan kesadaran masyarakat,” papar Thomas Irawan Sihombing.

Pasak Piang, dalam analisisnya, menghadapi tantangan restorasi terbesar dengan 100 persen lahan gambut, tutupan hutan hanya 13 persen, dan tekanan ekonomi tinggi, akibat fungsi ruang Perkebunan. Agroforestri menjadi pendekatan kunci.

“Limbung menjadi prioritas restorasi intensif, dengan 0 persen tutupan hutan, tingkat Karhutla tinggi, serta keberadaan kelompok restorasi aktif sebagai modal sosial penting,” analisisnya lagi.

Dalam konteks yang lebih luas, Thomas Irawan Sihombing menyakini pembekuan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), menyebabkan stagnasi dukungan terhadap program 3R (rewetting, revegetasi, dan revitalisasi penghidupan). Sedangkan di sisi lain, pendanaan iklim nasional dan global menunjukkan tren menurun.

“Mekanisme Result-Based Payment (RBP) belum operasional di tingkat desa!” tegas Thomas Irawan Sihombing.

Ia menerangkan RBP atau pembayaran berbasis kinerja, merupakan mekanisme insentif positif berupa dana, diberikan atas pencapaian nyata dan terverifikasi dalam mengurangi emisi GRK, khususnya dari deforestasi, dan degradasi hutan (REDD+). RBP berfungsi sebagai penghargaan atas kinerja mitigasi iklim yang telah berhasil dilakukan. RBP ini skema pendanaan di mana pihak penerima menerima pembayaran setelah berhasil membuktikan penurunan emisi melalui laporan yang terverifikasi.

“Kemudian sistem baseline emisi (FREL) serta pengukuran–pelaporan emisi (MRV) desa, belum tersedia di tingkat desa. Kondisi ini berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap inisiatif mitigasi iklim karena minimnya insentif nyata. Padahal Kubu Raya telah masuk dalam wilayah kerja pendanaan iklim green climate fund (GCF) dana iklim hijau ini, hanya dapat dimanfaatkan jika kesiapan desa diperkuat,” tegasnya lagi.

Berbagai tantangan tersebut, menurut Thomas Irawan Sihombing, menunjukkan persoalan utama lanskap gambut Kubu Raya, bukan semata kerusakan ekosistem. Melainkan lemahnya integrasi antara tata guna lahan desa, kapasitas kelembagaan lokal, sistem data iklim, lemahnya dukungan para pihak, dan akses pembiayaan iklim.

“Pendekatan sektoral atau proyek jangka pendek, tidak memadai untuk menjawab kompleksitas ini. Oleh karena itu, kegiatan YNKI Bersama TFCA Kalimantan ini memilih pendekatan partisipatif, peningkatan kapasitas, dan penguatan kelembagaan desa, sebagai fondasi utama,” kata Thomas Irawan Sihombing.

Termasuk pula, tambahnya, penyusunan tata guna lahan desa terintegrasi mitigasi–adaptasi, pembangunan baseline emisi dan zona mitigasi, serta pengembangan “Dashboard Emisi dan Zona Mitigasi Desa”. Sebagai instrumen tata kelola, transparansi, dan akses pembiayaan iklim.

Proyek dirancang sebagai proyek percontohan mitigasi dan adaptasi iklim di tingkat desa gambut, dengan fokus pada peningkatan kapasitas dan kolaborasi, konservasi–restorasi, dan transparansi data iklim.

“Intervensi ini akan mengisi kesenjangan yang ada sekaligus memperkuat kontribusi desa gambut terhadap pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) atau Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional, Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa, dan strategi adaptasi–mitigasi jangka panjang di Kubu Raya dan Kalimantan Barat,” tutup Thomas Irawan Sihombing. *

Penulis: Mahmudi

Editor: Anas Nasrullah