Delapan Tahun Perda Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan Belum Dilaksanakan
Pontianak, naturalkapital.or.id. Sejak tahun 2018, Kalimantan Barat (Kalbar) sudah memiliki peraturan daerah nomor 6 tahun 2018 (Perda 6/2018), tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan. Aturan ini mewajibkan setiap usaha berbasis lahan menyisihkan minimal 7 persen wilayahnya, sebagai Areal Nilai Konservasi Tinggi (ANKT).
Kemudian terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar 1/2024, tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perda 6/2018. Peraturan ini memberikan petunjuk teknis pelaksanaan. Secara hukum, fondasi eksistensi ANKT daerah melalui Perda 6/2018 cukup kuat.
“Akan tetapi delapan tahun berjalan, kebijakan ini belum benar-benar hidup di lapangan. Ada jurang yang lebar, antara semangat filosofis dengan aturan formal yang lebih fokus pada prosedur administratif. Quo vadis (hendak pergi ke mana, Red) menyisihkan minimal 7 persen wilayah usaha berbasis lahan untuk ANKT, kalau Perda 6/2018 tak kelas dilaksanakan?” tanya Putri Lestari, Program Manager Yayasan Natural Kapital Indonesia (YNKI) di ruang kerjanya di Pontianak, Jumat, 19 September 2025.
Menurutnya semangat filosofis dari Perda Kalbar memberikan 6/2018 keadilan antar-generasi, pengakuan hak masyarakat adat, transparansi, dan keseimbangan ekologi-ekonomi. Sedangkan aturan ini lebih fokus pada prosedur administratif.
“Kenyataan itulah yang menjadi jurang lebar antara semangat filosofis dengan aturan formalnya,” timpal Putri Lestari.
Ia mengkaji ihwal jurang lebar itu, mengakibatkan perusahaan-perusahaan merasa terbebani sendirian, pemerintah belum membangun forum kolaborasi yang kuat, serta masyarakat adat merasa hanya sekadar menjadi penonton. Kemudian para akademisi dan non NGO yang memiliki kapasitas ilmiah dan sosial belum terintegrasi.
“Guna menutup kesenjangan tersebut, perlu kesadaran lintas multipihak untuk mengubah penjagaan ANKT di Kalbar dari sekadar regulasi menjadi gerakan bersama,” tegas Putri Lestari.
Apalagi, lanjutnya, Perda Kalbar 6/2018 mengusung norma filosofis, keadilan antar-generasi, berupa melestarikan alam untuk generasi mendatang. Partisipasi bermakna, masyarakat adat dan lokal bukan sekadar pengawas tetapi juga pengambil keputusan. Transparansi dan akuntabilitas moral, data dan proses terbuka bagi publik. Keseimbangan ekologi, sosial, serta ekonomi, sebagai pijakan utama pembangunan. Tanggungjawab kolektif, semua sektor memikul peran yang adil.
“Kita perlu menyusun langkah kolaboratif untuk memperkuat legitimasi sosial dan implementasi ANKT. Kemudian merumuskan roadmap (peta jalan, Red) multipihak tahun anggaran 2025–2026 untuk pengelolaan ANKT di Kalbar,” kupas Putri Lestari.
Ia menerangkan Perda Kalbar 6/2018 menjadi amar putusan menjaga ANKT di daerah, merujuk pada area dengan nilai penting dan signifikan secara biologis, ekologis, sosial, dan kultural. Ini menjadi syarat standar dalam keberlanjutan pada produk-produk usaha berbasis lahan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar sendiri saat ini memiliki Tim Verikasi Areal Konservasi dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan di Kabar, sejak 13 Desember 2022. Tim ini bertugas, bekerja, hingga berhak memberikan sanksi dan denda yang dapat dimasukkan ke Kas Keuangan Daerah Pemprov Kalbar, berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalbar 1411/LHK/2022.
“Pelaku usaha berbasis lahan berkelanjutan, organisasi perangkat daerah (OPD) lintas sektoral, hingga masyarakat di tapak yang terdampak, pastinya ingin tau sudah sejauh mana Tim Verikasi Areal Konservasi di Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan di Kabar bekerja. Apakah mereka punya sekretariat bersama?” tanya anggota Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Tanjungpura (Untan) ini. (mah)
