Pelaksanaan Program TFCA Kalimantan Terapkan Prinsip-prinsip Pengamanan Sosial dan Lingkungan
Manuskrip di papan tulis dari tulisan Direktur YNKI, Haryono yang mengingatkan tim dan relawan Natural Kapital supaya setiap membikin term of reference (ToR) wajibkan menusliakn risiko, terungkap di penguatan kapasitas program TFCA Kalimantan di kantor YNKI di Pontianak, Jumat, 17 April 2026. (Foto: Mahmudi/Natural Kapital)
Pontianak, naturalkapital.or.id. Kegiatan penguatan mitigasi dan adaptasi iklim desa gambut Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat, dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengamanan sosial dan lingkungan. Sebagaimana dirumuskan oleh program Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan.
“Pengelolaan risiko dalam proyek ini tidak hanya untuk menghindari dampak negatif, tetapi juga untuk meningkatkan manfaat bagi kelompok rentan,” kata Haryono, Direktur Yayasan Natural Kapital Indonesia (YNKI) di penguatan strategi tim Natural Kapital di kantor YNKI di Pontianak, Jumat, 17 April 2026.
Dijelaskannya pengelolaan risiko ini untuk mendukung tata kelola yang inklusif. Kemudian menjamin keberlanjutan ekosistem gambut dan kehidupan Masyarakat
“Analisis risiko yang diidentifikasi berdasarkan pendekatan berbasis prinsip pengaman TFCA Kalimantan, pertama, risiko sosial. Adanya potensi konflik tenurial dan tumpang tindih klaim lahan antar-masyarakat desa dan pihak luar. Misalnya izin usaha hingga batas wilayah,” kupas Haryono.
Kemudian, tambahnya, kurangnya partisipasi bermakna dari kelompok rentan, perempuan, atau pemuda dalam proses tata kelola. Kesenjangan pemahaman hak dan tanggung jawab lembaga desa, lembaga desa pengelola hutan (LDPH), dan kelompok masyarakat terhadap izin kelola hutan desa
“Strategi mitigasinya adalah konsultasi dan pengambilan keputusan dilakukan dengan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) atau persetujuan di awal tanpa paksaan (Padiatapa).
Selanjutnya, masih menurut Haryono, digelar kegiatan participatory action research (PAR) atau penelitian aksi partisipatif dan pemetaan partisipatif secara inklusif. Menggunakan metode yang mengakomodasi gender, kelompok adat, dan masyarakat miskin.
“Penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas LDPH untuk memahami hak kelola, kewajiban konservasi, dan tata kelola partisipatif,” tutur Haryono.
Kedua, masih menurutnya, risiko ekonomi. Ketergantungan masyarakat terhadap praktik merusak, seperti membakar lahan dan eksploitasi kayu illegal, dikarenakan belum tersedianya alternatif ekonomi hijau. Keterbatasan akses masyarakat ke skema pembiayaan atau insentif iklim
“Strategi mitigasinya adalah pelatihan dan pendampingan usaha hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan agroforestri gambut sebagai bentuk diversifikasi penghidupan,” ulas Haryono, lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak ini.
Penyusunan rencana bisnis kelompok dan dukungan akses pasar serta kemitraan multipihak. Pemetaan potensi pembiayaan berbasis hasil, seperti indeks capaian efektivitas rencana (ICER) dan kemitraan program kampung iklim (Proklim).
“ICER merupakan bagian dari evaluasi aksi mitigasi berfokus pengurangan emisi GRK dan peningkatkan serapan karbon. Khusus konteks Proklim, kegiatan ini didukung peningkatan kapasitas masyarakat untuk menjalankan tindakan adaptasi dan mitigasi di tingkat tapak.”
“Sedangkan kemitraan ProKlim, komponen penting dalam pendaftaran ProKlim melalui Sistem Registri Nasional (SRN). Pengusul Proklim harus mencantumkan mitra yang terlibat, mencakup berbagai pemangku kepentingan. Seperti pemerintah, swasta, akademisi, non-governmental organization (NGO) yang memberikan dukungan teknis maupun pendanaan,” papar Haryono panjang lebar.
Ketiga, tambahnya, risiko lingkungan. Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berulang kali di wilayah gambut desa, khususnya se—Kubu Raya. Akibat tekanan musim kering dan aktivitas pembukaan lahan. Perambahan kawasan hutan desa yang mengancam kelestarian spesies kunci dan jasa lingkungan
“Strategi mitigasinya adalah penguatan early warning system (EWS) atau sitem peringatan dini, berbasis komunitas untuk deteksi dini dan respons cepat terhadap kebakaran. Pemetaan dan perlindungan habitat spesies prioritas melalui zonasi partisipatif. Pemantauan rutin dan publikasi data lingkungan melalui platform desa. Demi mendorong akuntabilitas publik dan kolaborasi,” kata Haryono.
Terakhir, tegasnya, integrasi sistem pengaman. Penguatan mitigasi dan adaptasi iklim desa gambut akan melakukan kajian awal risiko sosial-lingkungan.
“Hasilnya digunakan untuk menyusun dokumen analisis risiko dan risk treatment plan (rencana penanganan risiko, Red) untuk tiap output (produk keluaran, Red) dan outcome (hasil manfaat, Red). Mevaluasi berkala tiap enam bulan terhadap asumsi-asumsi risiko yang teridentifikasi. Mengintegrasikan sistem pengaman ini dalam struktur organisasi proyek, khususnya dalam peran monitoring-evaluasi dan safeguard officer (staf pengamanan, Red),” ungkap Haryono.
Haryono Kembali mengingatkan ke rekan tim Natural Kapital, ihwal prinsip-prinsip pengamanan TFCA Kalimantan.
“Seperti penghormatan hak masyarakat adat, kesetaraan gender, perlindungan keanekaragaman hayati, partisipasi aktif, dan tata kelola yang transparan akan dijalankan secara menyeluruh dalam pelaksanaan proyek. Hal ini diperkuat dengan pendekatan lanskap dan pelibatan lintas sektor dari awal hingga akhir proyek,” tutupnya. *
Penulis: Mahmudi
Editor: Thomas Irawan Sihombing
