Share

Keladi kaya karbohidrat kompleks, serat, vitamin B, dan potasium, sangat baik mengontrol gula darah, melancarkan pencernaan, diet sehat, dan jaga kesehatan jantung. Banyaknya manfaat tersebut membuat petani masih setia menanam keladi dalam hamparan luas, seperti di desa Kubu Padi, Kuala Mandor B, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 11 Juni 2026. (Foto: Yuliantini/Natural Kapital)
Sebuah Perspektif Sejarah dan Budaya Asia Tenggara
Oleh: Yuliantini (Peneliti Senior di YNKI)
Selama hampir dua abad, petani kecil Asia Tenggara selalu menjadi sasaran kebijakan yang dirancang untuk mengisi kas negara—dari sistem tanam paksa (cultuurstelsel) era kolonial Belanda hingga kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) Indonesia modern. Pola yang sama berulang: negara membutuhkan devisa, negara membutuhkan komoditas, dan petani kecil selalu membayar harga termahal.
Kebijakan DHE SDA Indonesia yang mulai berlaku 1 Juni 2026 mewajibkan retensi 100% hasil ekspor selama 12 bulan—kebijakan paling ketat di dunia. Tujuannya sah: menghentikan under-invoicing dan over-invoicing oleh eksportir besar, serta menjaga cadangan devisa. Namun, ironinya, komoditas sawit—yang 40% dihasilkan petani kecil—dijadikan “bank berjalan” negara. Uang petani dibekukan setahun, sementara mereka harus bertahan hidup hari ini.
Artikel ini berargumen: cadangan devisa dan pemberantasan praktik curang eksportir adalah urusan negara dengan korporasi besar. Petani kecil tidak boleh dijadikan instrumen likuiditas. Jika pemerintah ingin mengamankan devisa, bebankan pada eksportir besar—bukan pada Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dijual petani untuk membeli beras besok pagi.
Bagian 1: Warisan Kelam—Cultuurstelsel dan Akar Sejarah Eksploitasi Petani
Sistem Tanam Paksa (1830-1870): Petani Membayar, Negara Menuai
Pada 1830, Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch memperkenalkan Cultuurstelsel di Hindia Belanda. Setelah Perang Jawa (1825-1830) yang menghabiskan biaya besar, Belanda ingin mengembalikan profitabilitas koloni mereka. Dengan dalih “mengisi kas kerajaan yang kosong,” petani dipaksa menanam 20% lahan mereka dengan komoditas ekspor—kopi, tebu, nila, lada—yang dijual ke Eropa dengan harga ditentukan pemerintah kolonial.
Mekanismenya: petani diwajibkan mencurahkan seperlima lahan dan tenaga kerja mereka untuk tanaman tertentu yang dipilih pemerintah. Tanah tidak boleh digunakan untuk tanaman pangan. Akibatnya, kelaparan melanda Cirebon (1843), Demak (1849), dan Grobogan (1850).
Cultuurstelsel digambarkan sebagai “sistem tanam paksa dan penyerahan paksa”. Petani hanya menerima “upah tanam” yang sangat kecil, sementara Nederlandsche Handel-Maatschappij (NHM) menjual hasil bumi dengan harga berkali-kali lipat di Eropa. Sistem ini bertahan hingga 1870 dan baru benar-benar dihapus di Jawa pada 1891.
Ironi sejarah yang sama: Petani dipaksa memproduksi komoditas ekspor, tetapi tidak menikmati hasilnya. Uang masuk ke kas negara (dan Belanda). Petani tetap miskin, bahkan kelaparan. Ini adalah monopsoni kolonial—negara sebagai satu-satunya pembeli, petani tidak punya pilihan.
Mengapa Petani Kecil Selalu Menjadi Target?
Di bawah cultuurstelsel, Belanda belajar bahwa cara paling efisien untuk mengekstraksi nilai dari koloni adalah dengan mengendalikan petani—bukan dengan membangun pabrik atau merekrut buruh industri. Petani sudah punya lahan, punya tenaga kerja keluarga, punya pengetahuan lokal. Negara hanya perlu memastikan bahwa hasil panen tidak bisa dijual ke siapa pun kecuali negara.
Strategi ini berhasil secara fiskal tetapi menghancurkan secara sosial. Pada 1850-an, Cultuurstelsel menyumbang sepertiga pendapatan Belanda, tetapi jutaan petani Jawa hidup di bawah garis kemiskinan. Sistem ini membuat petani “hanya cukup hidup untuk bekerja, dan cukup bekerja untuk hidup.”
Pelajaran untuk Hari Ini
Cultuurstelsel runtuh pada 1870 karena tekanan politik di Belanda dan kelaparan yang terus berulang di Jawa. Tapi warisannya tidak pernah benar-benar hilang. Monopsoni negara atas komoditas petani tetap menjadi godaan besar bagi setiap pemerintah yang ingin cepat mengisi kas negara.
DHE SDA Indonesia adalah cultuurstelsel versi modern—dibungkus bahasa pembangunan ekonomi, tetapi mekanismenya sama: negara menguasai satu-satunya pintu ekspor, petani dan pabrik kelapa sawit (PKS) kecil kehilangan posisi tawar.
Bagian 2: Kebijakan DHE SDA Indonesia—Antara Tujuan Fiskal dan Korban Petani
Apa Itu Kebijakan DHE SDA?
Mulai 1 Juni 2026, berdasarkan PP 21/2026, eksportir komoditas SDA (termasuk sawit) wajib:
- Repatriasi 100% —devisa hasil ekspor wajib masuk sistem keuangan Indonesia
- Retensi 100% selama 12 bulan —uang ditahan di rekening khusus bank Himbara, tidak bisa digunakan untuk operasional
- Dokumen ekspor atas nama BUMN Ekspor (DSI) —mulai 1 Januari 2027, seluruh transaksi ekspor melalui DSI
Pengecualian: Amerika Serikat, sebagai mitra perjanjian bilateral, mendapat keringanan retensi 30% selama 3 bulan.
Tujuan Resmi yang Sah
Pemerintah memiliki tujuan yang sah dan tidak bisa ditolak begitu saja:
Pertama, menghentikan under-invoicing dan over-invoicing—praktik curang yang merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun. Eksportir nakal melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari sebenarnya, sehingga pajak, bea keluar, dan royalti yang dibayarkan lebih kecil.
Kedua, menjaga cadangan devisa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan ini akan memperkuat likuiditas valuta asing perbankan nasional, terutama bank-bank Himbara. Dengan devisa hasil ekspor ditahan di dalam negeri, posisi rupiah lebih stabil.
Ketiga, meningkatkan penerimaan negara. Dengan kontrol penuh atas ekspor, pemerintah bisa memastikan bahwa setiap ton komoditas yang keluar tercatat dengan benar dan memberikan kontribusi fiskal optimal.
Masalahnya: Petani Kecil Dibebani, Bukan Eksportir Nakal. Inilah inti masalah yang jarang dibahas: Target kebijakan ini adalah eksportir besar yang melakukan praktik curang. Namun, beban kebijakan ini jatuh pada petani kecil dan PKS menengah.
Mengapa? Karena mekanisme retensi 12 bulan tidak membedakan siapa eksportirnya. Apakah Anda eksportir nakal yang selama ini melakukan under-invoicing? Apakah Anda PKS menengah yang jujur? Apakah Anda petani kecil yang tidak pernah terlibat dalam ekspor sama sekali?
Semua terkena dampak yang sama. Uang hasil penjualan dibekukan setahun. PKS tidak bisa membeli TBS dari petani. Petani tidak bisa menjual TBS. Harga anjlok. Petani merugi.
Ironi: Petani Membayar untuk Dosa Eksportir Nakal
Ini adalah ironi yang menyakitkan: petani kecil, yang tidak pernah melakukan under-invoicing karena mereka bahkan tidak pernah mengekspor, dipaksa membayar harga untuk menghentikan praktik yang dilakukan oleh segelintir eksportir besar.
Bayangkan analoginya: Ada pencuri di sebuah kompleks perumahan. Untuk menangkap pencuri, polisi menutup semua jalan keluar-masuk kompleks selama setahun. Semua warga tidak bisa keluar untuk bekerja, anak-anak tidak bisa pergi ke sekolah. Pencuri mungkin tertangkap, tetapi semua warga menderita. Bukankah lebih masuk akal untuk mengejar pencurinya secara langsung, daripada menghukum seluruh kompleks?
Cadangan Devisa Jangan Libatkan Komoditas Petani Kecil
Pemerintah berhak menjaga cadangan devisa. Tapi jangan gunakan komoditas petani kecil sebagai “bank berjalan” negara. Jika pemerintah ingin mengamankan devisa dari sektor sawit, lakukan dengan cara yang tidak membebani petani:
- Wajibkan retensi hanya untuk eksportir besar (perusahaan terintegrasi yang volume ekspornya di atas ambang batas tertentu)
- Kecualikan PKS kecil yang membeli TBS dari petani kecil—atau berikan skema retensi yang lebih ringan (misalnya 30% selama 3 bulan, setara dengan perlakuan untuk AS)
- Gunakan instrumen lain seperti peningkatan pengawasan pabean, digitalisasi dokumen ekspor, dan penguatan audit kepabeanan untuk menangkap under-invoicing
Pesan kami jelas: Cadangan devisa adalah urusan negara dengan korporasi. Petani kecil tidak boleh dijadikan instrumen likuiditas.
Bagian 3: Perbandingan Internasional—Indonesia Paling Ketat di Dunia
| Negara | Wajib Repatriasi | Retensi | Bisa Dipakai Operasional? |
|---|---|---|---|
| Indonesia | 100% | 12 bulan (100%) | Tidak |
| Malaysia | 100% (konversi ke Ringgit) | Tidak ada | Ya (setelah konversi) |
| Thailand | 100% (konversi ke Baht) | Tidak ada | Ya (setelah konversi) |
| Vietnam | 100% | Tidak ada | Ya |
| Filipina | 100% (dalam 180 hari) | Tidak ada | Ya (setelah repatriasi) |
| AS (mitra FTA) | 100% | 3 bulan (30%) | Terbatas |
Data di atas menunjukkan bahwa Indonesia adalah outlier global. Tidak ada negara di Asia Tenggara—bahkan di dunia berkembang—yang memberlakukan retensi 100% selama 12 bulan seperti Indonesia.
Bahkan Amerika Serikat, negara non-FTA sekalipun, hanya diwajibkan retensi 30% selama 3 bulan. Jika model ini cukup aman untuk devisa AS—negara dengan ekonomi terbesar di dunia—mengapa tidak cukup aman untuk petani sawit Indonesia?
Bagian 4: Pelajaran yang Terlupakan—Monopsoni Membunuh Petani
Pola yang Berulang
Sejarah Asia Tenggara penuh dengan kegagalan monopsoni negara atas komoditas petani. Di berbagai daerah, kebijakan yang dirancang untuk “melindungi petani” atau “meningkatkan penerimaan daerah” justru berakhir dengan penderitaan petani.
Mekanismenya selalu sama: negara menjadi satu-satunya pembeli atau satu-satunya pintu ekspor. Petani kehilangan posisi tawar. Harga ditekan. Petani merugi. Kebijakan ini tidak berubah selama hampir 200 tahun—dari cultuurstelsel hingga DHE SDA 2026.
Pertanyaan yang harus kita tanyakan: Apakah kita sudah lupa pelajaran sejarah? Apakah kita akan mengulangi kesalahan yang sama dalam skala nasional?
Bagian 5: Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan Utama
Pertama, kebijakan DHE SDA Indonesia adalah yang paling ketat di dunia dan tidak sebanding dengan praktik terbaik di negara tetangga. Retensi 100% selama 12 bulan tidak diperlukan untuk menjaga cadangan devisa—Malaysia dan Thailand membuktikannya. Pengecualian untuk Amerika Serikat membuktikan bahwa pemerintah sendiri tahu retensi penuh tidak mutlak diperlukan.
Kedua, kebijakan ini membebani petani kecil dan PKS menengah—bukan eksportir nakal yang menjadi target sebenarnya. Petani tidak pernah melakukan under-invoicing. Mereka hanya menjual TBS ke PKS terdekat. Namun mereka menanggung dampak terberat: harga TBS anjlok, pendapatan menciut, masa depan tidak pasti.
Ketiga, sejarah telah mengajarkan kita—dari cultuurstelsel hingga berbagai kegagalan monopsoni di daerah—bahwa monopsoni negara atas komoditas petani selalu berakhir dengan penderitaan petani. Pola ini tidak berubah selama hampir 200 tahun. Sudah saatnya kita memutus rantai ini.
Rekomendasi untuk Pemerintah
1. Keluarkan petani kecil dari skema retensi DHE
Berikan pengecualian untuk PKS yang membeli TBS dari petani kecil. Terapkan retensi ringan: 30% selama 3 bulan—setara dengan perlakuan untuk mitra FTA seperti AS. Ini cukup untuk tujuan devisa tanpa membunuh likuiditas petani.
2. Fokuskan pengawasan pada eksportir besar
Under-invoicing dilakukan oleh eksportir besar, bukan petani kecil. Tingkatkan audit, digitalisasi dokumen ekspor, dan kerja sama dengan negara tujuan. Jangan gunakan pendekatan “satu ukuran untuk semua” yang menghukum petani.
3. Libatkan petani dalam perumusan kebijakan
Petani kecil bukan angka statistik. Mereka adalah manusia dengan kehidupan yang dipertaruhkan. Setiap kebijakan yang memengaruhi mata pencaharian mereka harus melibatkan mereka dalam proses perumusannya. Jangan ulangi kesalahan masa lalu.
Penutup: Petani Bukan Instrumen
Kita memahami bahwa pemerintah memiliki tujuan fiskal yang sah. Menghentikan under-invoicing dan menjaga cadangan devisa adalah kepentingan nasional.
Tapi cadangan devisa tidak boleh dibangun di atas penderitaan petani. Petani kecil tidak boleh dijadikan “bank berjalan” negara. Uang hasil jerih payah mereka—yang seharusnya untuk membeli beras, membayar sekolah anak, dan berobat saat sakit—tidak boleh dibekukan selama setahun hanya karena segelintir eksportir nakal.
Kita tidak anti-negara. Kita tidak anti-DSI. Kita tidak anti-sawit. Kita hanya anti-ketidakadilan. Kita hanya menolak ketika petani kecil—yang paling rentan, paling tidak bersuara—dipaksa membayar harga untuk kebijakan yang tidak pernah melibatkan mereka.
Sejarah telah mengajarkan kita pelajaran pahit berkali-kali. Dari cultuurstelsel hingga berbagai kegagalan kebijakan di daerah. Sekarang, di depan mata kita, kebijakan DHE SDA sedang menulis babak baru.
Pertanyaannya sederhana: Akankah kita membiarkan sejarah berulang?
*”Devisa negara boleh ditahan, tapi kehidupan petani tidak bisa ditahan. Yang dibekukan selama 12 bulan bukan hanya uang, tetapi juga mimpi anak-anak mereka untuk sekolah, harapan mereka untuk makan besok pagi, dan masa depan mereka yang tidak pasti.”*
Yayasan Natural Kapital Indonesia — Merawat Lanskap, Merawat Kehidupan
Artikel ini adalah bagian dari serial “Perspektif Budaya” yang menghubungkan warisan sejarah dengan realitas kebijakan masa kini. Kami percaya bahwa tidak ada kebijakan ekonomi yang netral secara budaya. Setiap aturan, setiap persentase retensi, setiap mekanisme ekspor—semua itu adalah pilihan politik yang memihak pada kelompok tertentu. Pertanyaannya bukan “apakah kebijakan ini sah secara hukum?” Tapi “kepada siapa kebijakan ini berpihak?”
Referensi:
- [Kompas.com] Purbaya: Kebijakan DHE SDA Dorong Ketahanan Ekonomi dan Perbankan (1 Juni 2026)
- [Kompas.com] Purbaya Mulai Kunci DHE di Dalam Negeri, Janjikan Insentif Pajak hingga Nol Persen (1 Juni 2026)
- [Kontan.co.id] Aturan Baru DHE SDA Berlaku, Himbara Siap Panen Dana Valas (1 Juni 2026)
- [Springer] The Culture-System (Cultuurstelsel) (1983)
- [Geschiedenislokaalamsterdam] Invoering Cultuurstelsel
- [Repository UIR] Buku Mekanisme Usahatani Kecil
- [Wikipedia] Pertanian kecil
