Categories: News Features
Kantor desa Kubu Padi, Kuala Mandor B

(Barisan depan, kiri ke kanan) Suhardani Hendri Sukri (YNKI), Haryono (Direktur YNKI), H Oesman (Kades Kubu Padi), Putri Lestari (Project Leader YNKI-TFCA Kalimantan), Syamsul Rusdi (YNKI), dan Qomaruddin (Fasdes Kubu Padi). Bersama perangkat desa di kantor desa Kubu Padi, Kuala Mandor B, KKR, Kalimantan Barat, Senin, 4 Mei 2026. (Dokumen foto Pemdes Padi untuk Natural Kapital)

Kubu Raya, naturalkapital.or.id. Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kubu Padi Bersatu sudah berdiri sejak tahun 2019. Namun, selama hampir tujuh tahun, lembaga bentukan masyarakat ini belum juga memiliki Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) —dokumen yang menjadi pedoman utama pengelolaan hutan desa untuk sepuluh tahun ke depan.

“RKPS LPHD Kubu Padi tentang dokumen perencanaan tata kelola kawasan perhutanan sosial untuk jangka waktu sepuluh tahun ke depan, belum ada. Padahal LPHD sudah terbentuk hampir tujuh tahun lalu,” ungkap Kepala Desa Kubu Padi, H. Oesman, di kantor desa, Senin (4/5/2026).

Pernyataan ini disampaikan saat tim Yayasan Natural Kapital Indonesia (YNKI) yang dipimpin Direktur Haryono, didampingi Project Leader Putri Lestari, Fasilitator Desa Qomaruddin, dan tim lainnya (Suhardani Hendri Sukri dan Syamsul Rusdi) berkunjung ke Desa Kubu Padi, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat.


📜 RKPS: “KTP”-nya LPHD

Tanpa RKPS, LPHD Kubu Padi bagaikan sebuah organisasi tanpa “KTP”—sah secara administratif, tetapi tidak bisa beraktivitas. Padahal, dokumen ini sangat krusial.

“Dokumen RKPS LPHD Kubu Padi ini menjadi pedoman organisasi bentukan masyarakat yang bertanggungjawab menjaga dan memberdayakan potensi hutan desa. Sebagai panduan resmi yang berpedoman pada regulasi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia,” papar Kades H. Oesman.

Dokumen ini seharusnya disahkan dan dibina oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) sebagai unit pelaksana teknis (UPT) di tingkat provinsi. Namun, hingga kini, belum ada pendampingan yang memadai dari pemerintah atau pihak lain.


💸 Akibat: Investor Batal dan Potensi Terpendam

Akibat ketiadaan RKPS, potensi hutan desa seluas area Perhutanan Sosial (yang merupakan bagian dari Hutan Produksi) tidak bisa dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.

“Sebelumnya ada investor dari Tiongkok ingin menanamkan investasi, tapi belum ada tindak lanjutnya. Alasannya, ya itu, karena LPHD Kubu Padi belum punya RKPS, maka tidak bisa punya aktivitas,” tutur Kades H. Oesman.

Padahal, potensi yang dimiliki Desa Kubu Padi sangat besar. Kades Oesman menyebut beberapa komoditas unggulan yang mulai menjadi primadona:

  • Keladi: Potensi yang sangat potensial untuk dikembangkan dari pengolahan hingga pemasaran.
  • Kopi-kopian: Sudah mulai menjadi primadona dan mendapat perhatian dari warga binaan YNKI, Qomaruddin, yang telah mentransfer pengetahuan budidaya kopi kepada warga.

Kades Oesman berharap tim YNKI dapat mengembangkan potensi keladi dan kopi secara berkelanjutan, termasuk pengolahan dan pemasaran.


🌿 Harapan: YNKI Diminta Bantu Susun RKPS

Melihat potensi besar yang “menganggur”, Kades Oesman meminta dukungan konkret dari tim YNKI.

“Saya mengharapkan ke rekan dari tim YNKI dapat mendukung penguatan kelembagaan LPHD Kubu Padi. Misalnya membantu membuat rencana peningkatan kapasitas dan aturan kelompok pengelola,” pintanya.

Beberapa bentuk bantuan yang diharapkan antara lain:

  1. Dokumen perlindungan dan pengamanan hutan desa, agar ada aturan menjaga kawasan dari kerusakan dan kebakaran.
  2. Dokumen pemanfaatan hutan, seperti rencana pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) hingga wisata alam.
  3. Dokumen pemberdayaan masyarakat tentang program peningkatan kesejahteraan ekonomi warga di sekitar LPHD.
  4. Yang paling utama, bantuan penyusunan RKPS LPHD Kubu Padi sampai tuntas.

“Kalau bisa, tim YNKI membantu penyusunan RKPS LPHD Kubu Padi sampai tuntas. Supaya pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kubu Raya cepat membawa dokumen kita sampai ke BPSKL,” pintanya lagi.


🔥 Ancaman Nyata: Karhutla dan Banjir Saban Tahun

Ketimpangan antara potensi dan pengelolaan ini semakin terasa karena Desa Kubu Padi juga menghadapi dua ancaman lingkungan yang datang saban tahun.

“Awalnya banjir di desa kita di kisaran lima tahun sekali. Akan tetapi saat ini, terjadi saban tahun. Warga terdampak banjir paling parah ada di pemukiman bantaran Sungai,” ungkap Kades H. Oesman.

Selain banjir, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) juga menjadi momok tahunan. Kades Oesman menyambut baik kehadiran program YNKI–TFCA Kalimantan sebagai pelaksana program yang dioperatori Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati) Jakarta.

“Ada pemangkasan anggaran desa dari pemerintah, imbasnya semakin berkurang dana desa untuk penanganan dan penanggulangan Karhutla di lahan gambut. Terima kasih karena telah menjadikan desa kami menjadi bagian dari program YNKI-TFCA Kalimantan,” tuturnya.


🐘 Harapan: Hutan Desa dan Orangutan

Kades Oesman berharap Hutan Desa Kubu Padi dapat terhubung dengan kegiatan revegetasi agroforestri, sehingga tidak hanya pulih secara ekologis, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi warga.

Harapan ini semakin penting mengingat Desa Kubu Padi masih menjadi habitat Orangutan, meskipun kini sudah sukar ditemui.

“Wilayah desa kita tidak terkena konsesi kebun sawit. Akan tetapi sekitar 75 persen mata pencaharian warga desa Kubu Padi menjadi karyawan perusahaan sawit,” ungkap Kades Oesman.

Dengan program YNKI–TFCA, diharapkan hutan desa yang menjadi rumah bagi Orangutan dan spesies lainnya dapat dikelola dengan lebih baik—sekaligus memberikan alternatif ekonomi berkelanjutan bagi warga yang selama ini bergantung pada perkebunan sawit.


Penulis: Mahmudi
Editor: Anas Nasrullah