
Kades Limbung, Wiyono (kiri) menunjukkan peta kawasan hutan desa Limbung seluas 1 hektar dan 25 hektar Hutan Kota Kubu Raya di desa Limbung ke tim ahli YNKI, Yuliantini (kanan) di ruang kerjanya di jalan Merdeka II Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu, 29 April 2026. (Foto: Mahmudi/Natural Kapital)
Kubu Raya, naturalkapital.or.id. Pemerintah pusat mencatat tutupan hutan alam di Desa Limbung sudah 0 persen. Namun, Kepala Desa (Kades) Limbung, Wiyono, menolak mentah-mentah angka tersebut. Baginya, masih ada secuil harapan di tengah gundulan: sekitar 0,8 hektar hutan gambut asli yang tersisa, lengkap dengan pohon Ramin yang masih berdiri meski jumlahnya tidak banyak.
“Saya sebenarnya menolak data dari pemerintah jika wilayah hutan di desa kita habis atau 0 hektar. Yang benar adalah masih ada, tapi luasnya hampir 1 hektar saja, mungkin 0,8 hektar tepatnya. Tanaman asli gambut misalnya pohon Ramin masih ada, tapi tidak banyak karena jadi korban kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),” tegas Wiyono di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026).
Pernyataan ini disampaikan saat tim Yayasan Natural Kapital Indonesia (YNKI) yang dipimpin Yuliantini, didampingi Program Manager YNKI-TFCA Kalimantan, Putri Lestari, dan staf komunikasi Mahmudi, berkunjung ke Desa Limbung. Guna membuktikan pernyataannya, Wiyono menunjukkan sebuah peta tua.
🗺️ Peta Tahun 2014 dan Harapan Status Hutan
Peta skala 1:40.000 berjudul “Peta Pos Pengawasan Potensi Bencana Kebakaran Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya” , yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa pada tahun 2014, masih menunjukkan keberadaan hutan di desanya. Peta itu juga menampilkan lokasi pos-pos pengawasan kebakaran, serta titik-titik penting seperti Bundaran Supadio dan Taman Dirgantara.
Namun, Wiyono mengakui bahwa peta tersebut belum mencantumkan koordinat pasti dari hutan seluas 0,8 hektar yang dimaksud.
*”Memang peta ini belum jelas koordinat untuk kawasan hutan hampir 1 hektar tersebut. Diharapkan dari tim YNKI yang paham dengan pihak-pihak terkait, dapat mengabulkan kembalinya status kawasan hutan terakhir di desa Limbung,”* pintanya.
Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Desa (Pemdes) Limbung untuk memperjuangkan status hutan tersebut melalui jalur hukum.
*”Saya mewakili Pemdes Limbung, meminta ke tim YNKI dan pihak-pihak terkait, supaya 1 hektar wilayah hutan itu dapat dipertahankan. Misalnya kita bikinkan peraturan desa (Perdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Limbung, kita siap. Jalan berikutnya, tim YNKI dan pemerintah yang paham, Pemdes Limbung siap memenuhi syarat-syarat yang diperlukan,”* tegasnya.
Jika statusnya sah, Wiyono membayangkan kawasan itu bisa menjadi laboratorium alam, wisata hutan, atau kegiatan bermanfaat lainnya, seperti Arboretum Universitas Tanjungpura.
🌳 Hutan Kota 25 Hektar: Harapan yang Ludes Terbakar
Selain memperjuangkan 0,8 hektar hutan asli, Wiyono juga menyoroti nasib Hutan Kota Kubu Raya seluas 25 hektar yang berada di wilayah desanya. Kawasan ruang terbuka hijau (RTH) ini dibangun di atas lahan hibah warga Desa Limbung sejak sekitar tahun 2010, pada masa pemerintahan Bupati H. Muda Mahendrawan, SH dan wakilnya Drs. Andreas Muhrotien, M.Si.
Hutan Kota Kubu Raya memiliki fungsi strategis: sebagai kawasan konservasi, penyangga ekosistem, dan ruang terbuka hijau untuk mereduksi polusi di wilayah penyangga Kota Pontianak dan Bandara Internasional Supadio. Peraturan Daerah Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan bahkan mengamanatkan hutan kota ini menjadi paru-paru kota sekaligus destinasi wisata alam bernuansa lahan gambut khas Kalimantan Barat. Bahkan, Hutan Kota Kubu Raya diyakini sebagai satu-satunya hutan kota gambut di Indonesia.
Namun, nasibnya tragis. Hutan kota gambut ini didera Karhutla setiap tahun. Revegetasi dan reboisasi yang sudah ditanam, dirawat, dan dijaga, habis ludes gosong tak tersisa.
“Siklusnya tiap dua tahun, api kebakarannya besar,” kata Wiyono.
Bahkan di tahun 2026, kebakaran masih saja muncul. Yang terparah terjadi pada Januari 2026 dan pada bulan Ramadan (Maret 2026). Siang dan malam, Manggala Agni dan warga desa yang sedang berpuasa berusaha memadamkan api. Dua titik api sempat mendekati pemukiman warga dan mengganggu lalu lintas dirgantara (penerbangan) di Bandara Supadio.
*”Ihwal 25 hektar vegetasi di hutan kota gambut, memang sudah terbakar habis. Nah reboisasi hingga revegetasi ini, kita juga meminta bantuan dari tim YNKI dan pihak-pihak terkait lainnya. Supaya hutan kota gambut kembali hadir di desa kami,”* pinta Wiyono lagi.
🌏 Harapan di Tengah Gundulan
Meski data KLHK mencatat 0% tutupan hutan alam di Desa Limbung, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih ada secuil harapan: 0,8 hektar hutan gambut asli yang tersisa. Di sisi lain, Hutan Kota Kubu Raya seluas 25 hektar yang vegetasinya sudah ludes terbakar membutuhkan restorasi segera.
Program TFCA Kalimantan yang dijalankan YNKI di Desa Limbung diharapkan menjadi katalis. Tidak hanya untuk memulihkan lahan gambut yang terdegradasi, tetapi juga untuk mempertahankan apa yang tersisa—sekecil apa pun—sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Penulis: Mahmudi
Editor: Haryono
