Categories: Perspektif Budaya
Categories: Perspektif Budaya

Share

Awak YNKI (dari kanan ke kiri), Zulfa Laylia Hauro, Suhardani Hendri Sukri, Zulkifli HZ, Putri Lestari, dan Dwi Anggradini Putri di diskusi bertajuk Ruang Publik di kantor YNKI di Pontianak, Jumat, 17 April 2026. (Foto dokumen YNKI)

Oleh: Zulfa Laylia Hauro (Staf Keuangan Program YNKI-Yayasan Kehati)

Pengantar: Lebih dari Sekadar Taman dan Trotoar

Apa yang terlintas di benak Anda ketika mendengar frasa “ruang publik”? Mungkin taman kota, alun-alun, trotoar, pasar, stasiun, atau kafe. Namun, dalam perspektif budaya, ruang publik bukanlah sekadar lokasi fisik. Ia adalah entitas sosial yang hidup—tempat di mana warga negara yang berbeda latar belakang bertemu, berinteraksi, bertukar gagasan, memperjuangkan kepentingan, dan secara kolektif membangun makna tentang “kehidupan bersama”.

Ruang publik adalah cermin peradaban. Cara suatu masyarakat merancang, mengakses, menggunakan, dan memelihara ruang publiknya mencerminkan nilai-nilai budayanya yang paling dalam: apakah demokratis atau feodal, inklusif atau eksklusif, merayakan kebersamaan atau mengisolasi individu.

Sayangnya, di banyak kota kontemporer—termasuk di Asia dan Indonesia—ruang publik sedang mengalami krisis identitas dan fungsi. Ia tidak lagi menjadi tempat pertemuan yang setara, melainkan menjadi medan kuasa, komodifikasi, dan bahkan eliminasi. Artikel ini akan mengupas ruang publik dari kacamata budaya, menelusuri evolusinya, serta mengkritisi kondisi ruang publik saat ini.


Bagian 1: Ruang Publik Sebagai Artefak Budaya

Setiap peradaban memiliki wujud ruang publik khasnya:

  • Agora di Yunani Kuno: Bukan hanya pasar, tetapi pusat diskusi filsafat dan politik. Di sinilah demokrasi langsung dipraktikkan.
  • Forum Romawi: Sentra hukum, perdagangan, dan ritual keagamaan—mencerminkan supremasi hukum Romawi.
  • Alun-alun kerajaan Jawa: Tempat raja bertemu rakyat, menyelenggarakan upacara, tetapi juga kontrol kekuasaan yang terstruktur secara hierarkis.
  • Piazza di Italia Renaisans: Ruang publik yang dirancang secara estetis untuk mempromosikan kebanggaan sipil dan interaksi sosial.

Dalam semua contoh itu, ruang publik memiliki fungsi kultural yang sama: memungkinkan terjadinya publik sebagai suatu entitas sosial yang sadar akan kepentingan bersama (common good). Filsuf Jürgen Habermas menyebutnya sebagai ruang publik borjuis—tempat warga negara (yang pada awalnya terbatas pada kelas tertentu) dapat berdiskusi secara rasional tanpa intervensi negara atau pasar.

Namun, idealitas itu sejak awal telah tercemar oleh siapa yang termasuk dan dikeluarkan dari ruang publik: budak, perempuan, orang tanpa properti seringkali tidak diundang.


Bagian 2: Ruang Publik sebagai Arena Kuasa

Perspektif budaya kritis (seperti yang diajukan Henri Lefebvre dan Michel Foucault) menunjukkan bahwa ruang publik bukanlah ruang netral. Ia selalu diproduksi oleh relasi kuasa.

a) Siapa yang berhak menggunakan ruang publik?

Di banyak kota metropolis global, ruang publik telah mengalami gentrifikasi dan privatisasi terselubung. Taman-taman indah yang dulunya gratis kini dikelilingi pusat perbelanjaan mewah; bangku-bangku di trotoar didesain tidak nyaman untuk mencegah tuna wisma tidur; kamera pengawas dan petugas keamanan swasta berpatroli mengusir “pemandangan tak sedap” seperti pedagang kaki lima, pemulung, atau anak jalanan.

Kesimpulan pahitnya: Ruang publik tidak lagi untuk semua orang. Ia menjadi zona eksklusif bagi mereka yang dapat konsumsi. Di Jakarta misalnya, pusat kota seperti Sudirman-Thamrin dipenuhi pedestrian yang lebar dan teduh, tetapi sulit diakses dari kampung-kampung terdekat karena tidak ada transportasi umum yang terjangkau. Secara halus, ruang publik “menyaring” kelas sosial.

b) Ruang publik sebagai medan perlawanan

Namun, justru karena ia adalah arena kuasa, ruang publik juga menjadi lokasi perlawanan. Sepanjang sejarah, ruang publik dipakai untuk:

  • Demonstrasi dan unjuk rasa: Tugu Monas, Bundaran HI, atau depan DPR/MPR.
  • Seni jalanan (mural, pertunjukan jalanan) yang menyuarakan kritik sosial.
  • Pendirian pasar rakyat dadakan sebagai bentuk ekonomi alternatif.

Di Hong Kong, ruang publik dipakai sebagai tempat latihan tari bersama atau menyanyikan lagu protes. Di Kairo, Lapangan Tahrir menjadi ikon Revolusi Mesir. Di Surabaya, Taman Bungkul selain untuk rekreasi juga sering digunakan komunitas untuk kampanye lingkungan atau kesetaraan.

Ini menunjukkan bahwa ruang publik adalah medan kontestasi: negara dan modal berusaha mengendalikannya, tetapi publik (dalam arti rakyat) selalu menemukan cara untuk merebutnya kembali.


Bagian 3: Matinya Ruang Publik di Era Digital dan Pandemi

Dua fenomena besar dalam dua dekade terakhir semakin mengubah wajah ruang publik:

a) Digitalisasi dan Ruang Publik Virtual

Media sosial (Twitter, Instagram, TikTok, forum online) sering disebut sebagai “ruang publik digital”. Di satu sisi, ia memungkinkan suara-suara marginal didengar dan mobilasi kolektif terjadi lebih cepat. Di sisi lain, ia bukan pengganti yang setara:

  • Algoritma membentuk gelembung filter (filter bubble) dan ruang gema (echo chamber), sehingga diskusi rasional justru langka.
  • Ujaran kebencian, hoaks, dan polarisasi meracuni deliberasi publik.
  • Kepemilikan oleh korporasi besar (Meta, Google, ByteDance) membuat ruang publik digital tunduk pada logika laba, bukan kebaikan bersama.

b) Pandemi COVID-19 dan Politik Penutupan

Selama pandemi, ruang publik fisik ditutup—taman dikunci, trotoar diberi garis jaga jarak, kafe berhenti beroperasi. Kebijakan ini memang perlu secara kesehatan. Namun, warisan kulturalnya menakutkan: masyarakat menjadi terbiasa tidak bertatap muka, kehilangan spontanitas interaksi, dan semakin mempercayai bahwa “rumah adalah zona aman, luar adalah ancaman.”

Pasca-pandemi, banyak ruang publik tidak pulih seperti semula. Lapangan yang dulu ramai tiba-tiba sepi; angkutan umum kehilangan penumpang; dan budaya nongkrong digantikan oleh budaya scrolling. Ini bukan sekadar perubahan perilaku—ini adalah transformasi antropologis yang mengikis fondasi kebersamaan.


Bagian 4: Perspektif Asia – Ruang Publik dalam Bayang-Bayang Feodalisme dan Kolonialisme

Melihat ruang publik di Asia memerlukan lensa pascakolonial. Di kota-kota seperti Jakarta, Manila, Bangkok, atau Kolkata, ruang publik tidak pernah sepenuhnya “modern ala Barat”. Ia adalah hibrida yang rumit:

  • Warisan kolonial: Alun-alun diubah menjadi lapangan hijau dengan monumen penjajah; trotoar dan pasar terstruktur untuk kepentingan ekspor-impor.
  • Warisan feodal: Konsep “tempat raja/rakyat biasa” masih melekat. Istana Presiden dikelilingi pagar tinggi dan jalan-jalan di sekitarnya steril dari aktivitas rakyat.
  • Resistensi budaya lokal: Namun di gang-gang (kampung kota) dan pasar tradisional, ruang publik versi “bawah” masih hidup: ibu-ibu arisan di teras rumah, anak-anak bermain di jalan sempit, warung kopi menjadi ruang diskusi harian.

Sayangnya, arus modernisasi dan investasi properti terus menekan ruang publik informal ini. Kampung digusur menjadi apartemen; pasar tradisional ditutup untuk mal. Yang hilang bukan sekadar bangunan, tetapi ekosistem sosial yang telah memelihara solidaritas warga selama bergenerasi.


Bagian 5: Menuju Penghidupan Kembali Ruang Publik

Jika ruang publik adalah cermin peradaban, maka cermin saat ini retak dan keruh. Namun, tidak terlambat untuk membersihkannya. Berikut adalah prinsip-prinsip bagi ruang publik yang sehat secara budaya:

PrinsipPenerapan Konkret
Akses universalDesain ramah disabilitas, transportasi umum terintegrasi, tidak ada diskriminasi kelas/ras/gender
Dikelola bersamaTidak hanya oleh pemerintah atau swasta, tetapi dengan dewan warga yang merepresentasikan keberagaman
Tahan komodifikasiMelarang iklan berlebihan, mempertahankan zona gratis, melindungi pedagang kecil dari tekanan sewa
Fungsi politik budayaMenyediakan papan pengumuman komunitas, panggung terbuka untuk seni dan protes damai
Ramah non-manusiaPohon, taman ekologis, bukan hanya beton dan lampu

Di beberapa kota dunia, gerakan “hak atas kota” (right to the city) telah menghasilkan inovasi: Milan dengan “piazza diffusa” (alun-alun tersebar di gang), Medellín dengan eskalator dan perpustakaan di wilayah kumuh, dan Seoul dengan proyek Cheonggyecheon yang mengembalikan sungai sebagai ruang publik.

Di Indonesia, kita bisa belajar dari kampung-kampung tematik (seperti Kampung 3D di Malang atau Kampung Warna Warni di Surabaya) yang berhasil menjadikan gang sempit sebagai destinasi budaya yang dikelola warga. Juga dari posyandu dan karang taruna—yang meski sederhana, adalah bentuk nyata ruang publik fungsional di tingkat akar rumput.


Penutup: Merawat “Yang Bersama” adalah Kewajiban Budaya

Ruang publik bukanlah kemewahan. Ia adalah kebutuhan antropologis manusia sebagai makhluk sosial. Tanpa ruang publik yang hidup, kita kehilangan kemampuan untuk:

  • Belajar tentang sesama yang berbeda agama, kelas, dan pandangan politik.
  • Membangun kepercayaan (trust) yang menjadi lem perekat masyarakat sipil.
  • Melatih demokrasi dalam skala kecil sebelum berbicara di tingkat nasional.

Krisis ruang publik adalah krisis peradaban. Ketika kita lebih nyaman diam di kamar sambil mengamati telepon genggam daripada duduk di taman sambil mengobrol dengan tetangga—jangan salahkan teknologi. Salahkan kebijakan dan perancang kota yang membuat ruang publik menjadi tidak menarik, tidak aman, atau tidak adil.

“Kota yang baik bukanlah kota yang punya gedung tertinggi, melainkan kota yang punya taman terbanyak dan paling sering digunakan oleh semua warganya tanpa rasa takut.” – Adaptasi dari Jan Gehl, arsitek urban Denmark.

Kita bisa mulai dari hal kecil: menggunakan trotoar, duduk di taman, membeli kopi dari pedagang kaki lima, berani berbicara dengan orang asing di halte bus. Karena dengan melakukan itu, kita sedang menghidupkan kembali—setapak demi setapak—ruang publik yang mati, dan sekaligus memulihkan jiwa kebersamaan kita sebagai bangsa.


Redaksi:
Rubrik Perspektif Budaya mengajak pembaca menengok kembali ke luar jendela. Lihatlah trotoar di depan rumah Anda. Apakah ia mengundang atau mengusir? Jawaban atas pertanyaan itu mungkin lebih penting dibanding kebijakan ekonomi makro mana pun.